Minggu, 20 Maret 2011

Soal Hukum Perjanjian

  1. Apa yang dimaksud perjanjian terkandung dalam pasal berapa?

a. A. 1323

b. B. 1313

c. C. 1343

d. D. 1322


2. Prestasi dalam hukum perjanjian disebut juga dengan ?

a. A. sesuatu yang dapat dibanggakan

b. B. Kreditur

c. C. Debitur

d. D. Suatu barang yang dapat dituntut oleh sang pemilik.

Soal Hukum Dagang

  1. Sebutkan tempat dimana hukum dagang diatur oleh Undang-undang, kecuali ?

a. A. Pos

b. B. Merek

c. C. Perseroan Indonesia

d. D. Situs

2. Pada tahun berapa KUH Perdata atas alat bukti surat memberikan keuntungan bagi pembuatnya?

a. A. 1881

b. B. 1882

c. C. 1880

d. D. 1990

Hukum Dagang

HUBUNGAN ANTARA KUH PERDATA DAN KUHD

Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan : Psl 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini. Psl 15 KUHD:menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum). Contoh:1.Nilai kekuatan pembuktian surat Psl. 1881 KUH Perdata. 2.Psl. 7 KUHD khususnya. Sebagai perbandingan tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negara Swiss adalah : Schweizerieches Zivilgesets bueh (SZ) Schweizerieches Obligatimen recht (SO) SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku III (Perikatan), sedang SO mengenaiperikatan dan Hukum Dagang. Contoh : Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalam bidang hukum keluarga dan hukum waris. Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD, yakni : I. Kant : Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu yang mengatur hal-hal khusus. Prof. Soebandono : Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata. Van Apeldoorn:Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata. Sumber Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur : 1.Dalam bentuk undang-undang :a. KUH Perdata dan KUHD

b.UUNo. 14 Tahun 1945 tentang Pos.

c.UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.

d.Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia atas nama. 2.Yang tidak tertulis (kebiasaan): timbul dalam praktek perdagangan, misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenis barang dagang tertentu. 3. Persetujuan khusus :Persetujuan khusus yang dibuat oleh pihak-pihak. 4.Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam perdagangan.

5. Jurisprudensi : Keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dijadikan keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang timbul. 4.PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN Penting dibedakan kedua pengertian ini, karena ada akibat hukum tertentu apabila suatu kegiatan dikategorikan menjalankan perusahaan atau pekerjaan. Pasal 6 KUHD: Pada pokoknya bahwa wajib bagi mereka menjalankan perusahaan untuk membuat pembukuan. Jadi tidak wajib bagi yang melakukan pekerjaan. Pasal 16 KUHD : Pada pokoknya setiap perseroan Firma, harus menjalankan perusahaan tidak dapat disebut Firma kalau hanya menjalankan pekerjaan. Stb. 1930 No. 276 sebagai landasan penggunaan istilah perusahaan (Bedrijt) sebagai pengganti pengertian pedagang dan perbuatan perniagaan terdapat Psl. 2-5 KUHD (lama). Karena sampai saat ini belum ada Jurisprudensi tentang perbuatan yang dapat disebut perusahaan. Dikemukakan pendapat para sarjana (Doktrin), antara lain : a. Perumusan dari Pemerintah Belanda. Dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri. b. Molengraaf berpendapat : Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. c. Polak berpendapat : Yang diberikan oleh Molengraaf harus ditambah unsur dengan keharusan melakukan pembukuan. Dapat disimpulkan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan apabila ada unsur – unsur : 1.Terang-terangan bertindak keluar. 2.Teratur bertindak keluar. 3.Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi. Dalam UU Pajak Perseorangan Tahun 1925 Pasal 1 Ayat (3) bahwa, yang dimaksud dengan perusahaan juga melakukan perbuatan pekerjaan atau juga berupa apapun dari pemungutan pajak dalam perseroan. Perusahaan dapat dikatakan lawan dariberoep (pekerjaan tetap). Pengertian beroep menurut Tirtaamijaya lebih luas dari pengertian perusahaan. Oleh karena perusahaan adalah pekerjaan tetap, sedangkan tidak setiap pekerjaan tetap adalah perusahaan dalam arti mengejar keuntungan pribadi, sehingga dapat dikatakan seorang dokter, dosen, pengacara dsb, dapat disebut menjalankan pekerjaan tetap, sedangkan pemilik toko, pengangkutan, pabrik dsb, mereka disebut menjalankan perusahaan. Perbedaan antara perusahaan dan pekerjaan adalah :

Perusahaan Pekerjaaan 1. Tujuannya mencari keuntungan materi. 2.Lebih banyak menggunakan modal 3. Izin khusus. 1.Tujuannya memenuhi kebutuhan hidup. 2. Lebih banyak menggunakan tenaga. 3.Bisa/tidak. 5.PEMBUKUAN (BOOK KEEPING) Dalam Buku I Bab II diatur tentang pemegangan buku, sedangkan tentang pembukuan itu diatur dalam pasal 6-13 KUHD Bab II. Yang berlaku sekarang ini mengalami 2 kali perubahan, yaitu : 1.Pada tanggal 9 Juni 1927 Stb. 1927 No. 146 yaitu : Dihapuskan keharusan pedagang untuk mengadakan dan memlihara buku tertentu, diganti dengan kegarusan untuk mengadakan catatan – catatan mengetai keadaan kekayaan dan tentang susunannya. 2.Perubahan II adalah mengenai perkataan pedagang dalam pasal 6 KUHD (lama) sehingga dengan Stb. 1972 No. 146 diganti dengan perkataan “Setiap orang yang menjalankan perusahaan” Stb. 1938 No. 276. Dua kali perubahan ini,maka dapat dirumuskan tentang tujuan dan gunanya daru pembukuan, yaitu : Melaksanakan ketentuan UU, maksudnya agar setiap suatu dapat diketahui, baik oleh pengusaha sendiri maupun oleh pihak ketiga tentang berapa kekayaannya yang seharusnya, tentang hak dan kewajibannya yang harus dikerjakan dengan pihak lain (Pasal 6 Ayat 1) Kewajiban ini erat hubungannya dengan : Pasal 1131 dan 1132 BW : Yang pada pokoknya : harta debitur baik yang bergerak dan tetap, baik yang telah ada maupun masih akan diperoleh, kesemuanya itu menjadi tanggungan bagi hutang-hutangnya. Pasal 19 UU Kepailitan: Kepailitan meliputi seluruh kekayaan siberhutang pada saat pernyataan pailit, beserta segala apa yang diperoleh selama kepailitan. Dalam KUHD sendiri, pasal 6 istilah pembukuan tidak dipergunakan, tetapi memakai istilahCat at an, bagaimana cara membuat dan isi, bentuk dari catatan - catatanini. KUHD tidak mengaturnya, yang penting dari catatan ini dapat diketahui kekayaan, hak dan kewajibannya, disamping kewajiban membuat catatan selanjutnya disebut kewajiban membuat pembukuan. Dalam Pasal 6 Ayat (2) KUHD, pengusaha diwajibkan 2 kali dari tahun ke tahun dalam waktu 6 bulan yang pertama, dari tiap-tiap tahunnya membuat dan menandatangani dengan tangan sendiri akan neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Menurut Polak, neraca ialah daftar yang berisi, antara lain : Seluruh harta kekayaan beserta harganya dari masing-masing benda. Segala hutang-hutang dan saldonya.

Kewajiban lainnya ialah yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (3) berbunyi : “ia pun diharuskan menyimpan selama 70 tahun akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan”. Menurut ayat (1), catatan tadi dibuatnya beserta neracanya dan selama 1o tahun akan surat-surat, dan surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimnya. Ketentuan ini ada hubungan dengan pasal 1967 KUH Perdata yang menyebutkan “segala tuntutan hukum, baik bersifat kebendaan maupun bersifat perseorangan, hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun”. Kedaluwarsa dibedakan atas 2 (dua), yakni : Kadaluwarsa Eutinctief : mengakibatkan seseorang dibebaskan dari suatu perikatan. Kadaluwarsa Acqnisitief : hak milik suatu kebendaan diperoleh karena kadaluwarsa. Kewajiban penyimpanan buku-buku atau surat-surat ini, erat pula hubungannya dengan fungsi pembukuan, yaitu segala alat pembuktian kalau ada sengketa dipengadilan (pasal 7). Ketentuan Pasal 1881 KUH Perdata yang pada pokoknya bahwa alat bukti surat yang ditulisnya sendiri tidak memberikan pembuktian bagi keuntungan si- pembuatnya. Dalam pembentukan Hukum Dagang Nasional, nanti perlu ditinjau kembali ketentuan Pasal 6 Ayat (3) KUHD, dengan pertimbangan adalah : Dengan lamanya penyimpanan, diberartikan buku-buku atau surat-surat rusak. Memerlukan biaya untuk karena harus disediakan tempat penyimpanan yang luas serta pemeliharaan, agar tidak rusak.

Hukum Perjanjian

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuatmanusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? MenurutPasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah: 1) Kesepakatan para pihak; 2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);

3) menyangkut hal tertentu;

4) adanya causa yang halal.

Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya

perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992). Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu: (1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. (3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik. Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata). Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi? Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam

somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan. Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan: ”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya. Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata). Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna

Minggu, 06 Maret 2011

soal hukum perikatan

1. yang termasuk hukum perikatan adalah , kecuali....

A. perikatan bersyarat.
B. perikatan dengan ketetapan waktu.
C. perikatan tanggung renteng.
D. perikatan bersama.

2. hukum perikatan memiliki banyak arti salah satunya, kecuali...

A. perikatan.
B. perutangan.
C. perbandingan.
D. perjanjian.

soal hukum perdata

1. hukum perdata disebut juga hukum...

A. hukum sosial
B. hukum sipil
C. hukum individu
D. hukum politik

2. hukum perdata dapat digolongkan menjadi, kecuali...

A. hukum keluarga
B. hukum waris
C. hukum privat
D. hukum harta kekayaan

soal subjek dan objek hukum

1. yang dimaksud subjek hukum adalah

A. setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
B. setiap manusia yang berwenang untuk mendapatkan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
C. setiap warganegara yang berhak mendapatkan hak dalam lalu lintas hukum.
D. setiap penduduk yang mendapatkan kewajiban dan hak.

2.
Macam-macam pelunasan Hutang adalah, kecuali...

A. jaminan umum
B. jaminan khusus
C. fidusia
D. jaminan kredit

soal pengertian hukum dan hukum ekonomi

1. menurut pendapat siapakah jika hukum itu "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others" ?

A. Aristoteles
B. Grotius
C. hobbes
D. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven

2. Yang termasuk hukum ekonomi adalah

A. hukum ekonomi social
B. hukum ekonomi syariah
C. hukum ekonomi modern
D. hukum ekonomi perbankan

Kamis, 03 Maret 2011

hukum perikatan

Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.

  1. Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
  2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
  3. Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).

Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungn harta kekayan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.

Sistem Hukum Perikatan

Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Sifat Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.

Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.

Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam-macam Hukum Perikatan

Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.

  1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu yang tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
  3. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
  4. Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum perikatan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. hukum waris

subjek dah objek

subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adapun obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai adalah Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik adalah Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia adalah Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

pengertian hukum dan hukum ekonomi

pengertian hukum :

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.

pengertian hukum ekonomi :


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.