a. orang yang membeli barang atau jasa
b. orang yang menjual barang atau jasa
c. orang yang menhasilkan barang atau jasa
d. orang yang menukar barang atau jasa
2. perlindungan konsumen bertujuan untuk.. kecuali...
a. meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi diri
b. mengangkat derajat dan martabat konsumen
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih barang atau jasa
d. meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar