asal tulis
Minggu, 06 Maret 2011
soal hukum perdata
1. hukum perdata disebut juga hukum...
A. hukum sosial
B. hukum sipil
C. hukum individu
D. hukum politik
2. hukum perdata dapat digolongkan menjadi, kecuali...
A. hukum keluarga
B. hukum waris
C. hukum privat
D. hukum harta kekayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar