1. yang dimaksud subjek hukum adalah
A. setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
B. setiap manusia yang berwenang untuk mendapatkan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
C. setiap warganegara yang berhak mendapatkan hak dalam lalu lintas hukum.
D. setiap penduduk yang mendapatkan kewajiban dan hak.
2. Macam-macam pelunasan Hutang adalah, kecuali...
A. jaminan umum
B. jaminan khusus
C. fidusia
D. jaminan kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar