Minggu, 03 Januari 2010

jenis - jenis surat berharga.

surat - surat berharga yang dperjualbelikan dipasar modal seperti yang telah dsebutkan sebelumnya terdiri atas 2 jenis, yaitu sebagai berikut :


A. saham
saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

B. obligasi
oblogasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrk antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). jadi, obligasi adalah surat perjanjian antara pemilik modal dengan peusaaan yang menerbitkan surat obligasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar