Selasa, 07 Juni 2011

soal penyelesaian sengketa ekonomi

1. penyelesaian sengketa menurut PBB dapat ditempuh dengan 3 cara yaitu, kecuali..
a. negosiasi
b. Trust dan Kartel
c. enquiry
d. good offices

2. persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yaitu, kecuali
a. sederhana dan cepat
b. prinsip konfidensial
c. adjusdication
d. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Penyelesaian sengketa ekonomi

adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Atau juga Sengketa dapat dikatan sebagai prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.


Negosiasi adalah :
Dalam setiap proses negosiasi, selalu ada dua belah pihak yang berlawanan atau berbeda sudut pandangnya. Agar dapat menemukan titik temu atau kesepakatan, kedua belah pihak perlu bernegosiasi.
Menurut Hartman, pengertian negosiasi dapat berbeda-beda tergantung dari sudut pandang siapa yang terlibat dalam suatu negosiasi. Dalam hal ini, ada dua pihak yang berkepentingan dalam bernegosiasi, yaitu pembeli dan penjual. Bagi pihak pembeli, negosiasi merupakan seni membeli sampanye Prancis yang berkualitas baik dengan harga sebotol bir. Sementara bagi penjual, negosiasi merupakan seni menjual mobil mewah kepada pembeli yang berpura-pura hanya bisa membeli mobil kelas dua.

Sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

Mediasi :
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).


Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:

1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication.


Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
A. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

B. Litigasi
Adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah

C. .Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya

soal anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

1. pada undang - undang tahun berapakan anti monopoli dan persaingan tidak sehat terdapat..
a. uu no. 4 thn 1998
b. uu no. 6 thn 1999
c. uu no. 5 thn 1999
d. uu no 2 thn 1998

2. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut, kecuali …
a. Oligopoli
b. Kartel
c. Penetapan harga
d. Monopoli

anti monopoli dan persaingan tidak sehat

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

soal perlindungan konsumen

1. yang dimaksud dengan konsumen adalah..
a. orang yang membeli barang atau jasa
b. orang yang menjual barang atau jasa
c. orang yang menhasilkan barang atau jasa
d. orang yang menukar barang atau jasa

2. perlindungan konsumen bertujuan untuk.. kecuali...
a. meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi diri
b. mengangkat derajat dan martabat konsumen
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih barang atau jasa
d. meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa

perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

Minggu, 24 April 2011

pengertian hukum dagang

PENGERTIAN HUKUM DAGANG



Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

hukum perjanjian

pengertian hukum perjanjian

hukum perjanjian
Hukum Perjanjian
Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Minggu, 20 Maret 2011

Soal Hukum Perjanjian

  1. Apa yang dimaksud perjanjian terkandung dalam pasal berapa?

a. A. 1323

b. B. 1313

c. C. 1343

d. D. 1322


2. Prestasi dalam hukum perjanjian disebut juga dengan ?

a. A. sesuatu yang dapat dibanggakan

b. B. Kreditur

c. C. Debitur

d. D. Suatu barang yang dapat dituntut oleh sang pemilik.

Soal Hukum Dagang

  1. Sebutkan tempat dimana hukum dagang diatur oleh Undang-undang, kecuali ?

a. A. Pos

b. B. Merek

c. C. Perseroan Indonesia

d. D. Situs

2. Pada tahun berapa KUH Perdata atas alat bukti surat memberikan keuntungan bagi pembuatnya?

a. A. 1881

b. B. 1882

c. C. 1880

d. D. 1990

Hukum Dagang

HUBUNGAN ANTARA KUH PERDATA DAN KUHD

Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan : Psl 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini. Psl 15 KUHD:menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum). Contoh:1.Nilai kekuatan pembuktian surat Psl. 1881 KUH Perdata. 2.Psl. 7 KUHD khususnya. Sebagai perbandingan tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negara Swiss adalah : Schweizerieches Zivilgesets bueh (SZ) Schweizerieches Obligatimen recht (SO) SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku III (Perikatan), sedang SO mengenaiperikatan dan Hukum Dagang. Contoh : Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalam bidang hukum keluarga dan hukum waris. Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD, yakni : I. Kant : Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu yang mengatur hal-hal khusus. Prof. Soebandono : Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata. Van Apeldoorn:Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata. Sumber Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur : 1.Dalam bentuk undang-undang :a. KUH Perdata dan KUHD

b.UUNo. 14 Tahun 1945 tentang Pos.

c.UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.

d.Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia atas nama. 2.Yang tidak tertulis (kebiasaan): timbul dalam praktek perdagangan, misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenis barang dagang tertentu. 3. Persetujuan khusus :Persetujuan khusus yang dibuat oleh pihak-pihak. 4.Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam perdagangan.

5. Jurisprudensi : Keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dijadikan keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang timbul. 4.PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN Penting dibedakan kedua pengertian ini, karena ada akibat hukum tertentu apabila suatu kegiatan dikategorikan menjalankan perusahaan atau pekerjaan. Pasal 6 KUHD: Pada pokoknya bahwa wajib bagi mereka menjalankan perusahaan untuk membuat pembukuan. Jadi tidak wajib bagi yang melakukan pekerjaan. Pasal 16 KUHD : Pada pokoknya setiap perseroan Firma, harus menjalankan perusahaan tidak dapat disebut Firma kalau hanya menjalankan pekerjaan. Stb. 1930 No. 276 sebagai landasan penggunaan istilah perusahaan (Bedrijt) sebagai pengganti pengertian pedagang dan perbuatan perniagaan terdapat Psl. 2-5 KUHD (lama). Karena sampai saat ini belum ada Jurisprudensi tentang perbuatan yang dapat disebut perusahaan. Dikemukakan pendapat para sarjana (Doktrin), antara lain : a. Perumusan dari Pemerintah Belanda. Dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri. b. Molengraaf berpendapat : Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. c. Polak berpendapat : Yang diberikan oleh Molengraaf harus ditambah unsur dengan keharusan melakukan pembukuan. Dapat disimpulkan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan apabila ada unsur – unsur : 1.Terang-terangan bertindak keluar. 2.Teratur bertindak keluar. 3.Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi. Dalam UU Pajak Perseorangan Tahun 1925 Pasal 1 Ayat (3) bahwa, yang dimaksud dengan perusahaan juga melakukan perbuatan pekerjaan atau juga berupa apapun dari pemungutan pajak dalam perseroan. Perusahaan dapat dikatakan lawan dariberoep (pekerjaan tetap). Pengertian beroep menurut Tirtaamijaya lebih luas dari pengertian perusahaan. Oleh karena perusahaan adalah pekerjaan tetap, sedangkan tidak setiap pekerjaan tetap adalah perusahaan dalam arti mengejar keuntungan pribadi, sehingga dapat dikatakan seorang dokter, dosen, pengacara dsb, dapat disebut menjalankan pekerjaan tetap, sedangkan pemilik toko, pengangkutan, pabrik dsb, mereka disebut menjalankan perusahaan. Perbedaan antara perusahaan dan pekerjaan adalah :

Perusahaan Pekerjaaan 1. Tujuannya mencari keuntungan materi. 2.Lebih banyak menggunakan modal 3. Izin khusus. 1.Tujuannya memenuhi kebutuhan hidup. 2. Lebih banyak menggunakan tenaga. 3.Bisa/tidak. 5.PEMBUKUAN (BOOK KEEPING) Dalam Buku I Bab II diatur tentang pemegangan buku, sedangkan tentang pembukuan itu diatur dalam pasal 6-13 KUHD Bab II. Yang berlaku sekarang ini mengalami 2 kali perubahan, yaitu : 1.Pada tanggal 9 Juni 1927 Stb. 1927 No. 146 yaitu : Dihapuskan keharusan pedagang untuk mengadakan dan memlihara buku tertentu, diganti dengan kegarusan untuk mengadakan catatan – catatan mengetai keadaan kekayaan dan tentang susunannya. 2.Perubahan II adalah mengenai perkataan pedagang dalam pasal 6 KUHD (lama) sehingga dengan Stb. 1972 No. 146 diganti dengan perkataan “Setiap orang yang menjalankan perusahaan” Stb. 1938 No. 276. Dua kali perubahan ini,maka dapat dirumuskan tentang tujuan dan gunanya daru pembukuan, yaitu : Melaksanakan ketentuan UU, maksudnya agar setiap suatu dapat diketahui, baik oleh pengusaha sendiri maupun oleh pihak ketiga tentang berapa kekayaannya yang seharusnya, tentang hak dan kewajibannya yang harus dikerjakan dengan pihak lain (Pasal 6 Ayat 1) Kewajiban ini erat hubungannya dengan : Pasal 1131 dan 1132 BW : Yang pada pokoknya : harta debitur baik yang bergerak dan tetap, baik yang telah ada maupun masih akan diperoleh, kesemuanya itu menjadi tanggungan bagi hutang-hutangnya. Pasal 19 UU Kepailitan: Kepailitan meliputi seluruh kekayaan siberhutang pada saat pernyataan pailit, beserta segala apa yang diperoleh selama kepailitan. Dalam KUHD sendiri, pasal 6 istilah pembukuan tidak dipergunakan, tetapi memakai istilahCat at an, bagaimana cara membuat dan isi, bentuk dari catatan - catatanini. KUHD tidak mengaturnya, yang penting dari catatan ini dapat diketahui kekayaan, hak dan kewajibannya, disamping kewajiban membuat catatan selanjutnya disebut kewajiban membuat pembukuan. Dalam Pasal 6 Ayat (2) KUHD, pengusaha diwajibkan 2 kali dari tahun ke tahun dalam waktu 6 bulan yang pertama, dari tiap-tiap tahunnya membuat dan menandatangani dengan tangan sendiri akan neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Menurut Polak, neraca ialah daftar yang berisi, antara lain : Seluruh harta kekayaan beserta harganya dari masing-masing benda. Segala hutang-hutang dan saldonya.

Kewajiban lainnya ialah yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (3) berbunyi : “ia pun diharuskan menyimpan selama 70 tahun akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan”. Menurut ayat (1), catatan tadi dibuatnya beserta neracanya dan selama 1o tahun akan surat-surat, dan surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimnya. Ketentuan ini ada hubungan dengan pasal 1967 KUH Perdata yang menyebutkan “segala tuntutan hukum, baik bersifat kebendaan maupun bersifat perseorangan, hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun”. Kedaluwarsa dibedakan atas 2 (dua), yakni : Kadaluwarsa Eutinctief : mengakibatkan seseorang dibebaskan dari suatu perikatan. Kadaluwarsa Acqnisitief : hak milik suatu kebendaan diperoleh karena kadaluwarsa. Kewajiban penyimpanan buku-buku atau surat-surat ini, erat pula hubungannya dengan fungsi pembukuan, yaitu segala alat pembuktian kalau ada sengketa dipengadilan (pasal 7). Ketentuan Pasal 1881 KUH Perdata yang pada pokoknya bahwa alat bukti surat yang ditulisnya sendiri tidak memberikan pembuktian bagi keuntungan si- pembuatnya. Dalam pembentukan Hukum Dagang Nasional, nanti perlu ditinjau kembali ketentuan Pasal 6 Ayat (3) KUHD, dengan pertimbangan adalah : Dengan lamanya penyimpanan, diberartikan buku-buku atau surat-surat rusak. Memerlukan biaya untuk karena harus disediakan tempat penyimpanan yang luas serta pemeliharaan, agar tidak rusak.

Hukum Perjanjian

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuatmanusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? MenurutPasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah: 1) Kesepakatan para pihak; 2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);

3) menyangkut hal tertentu;

4) adanya causa yang halal.

Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya

perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992). Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu: (1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. (3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik. Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata). Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi? Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam

somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan. Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan: ”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya. Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata). Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna

Minggu, 06 Maret 2011

soal hukum perikatan

1. yang termasuk hukum perikatan adalah , kecuali....

A. perikatan bersyarat.
B. perikatan dengan ketetapan waktu.
C. perikatan tanggung renteng.
D. perikatan bersama.

2. hukum perikatan memiliki banyak arti salah satunya, kecuali...

A. perikatan.
B. perutangan.
C. perbandingan.
D. perjanjian.

soal hukum perdata

1. hukum perdata disebut juga hukum...

A. hukum sosial
B. hukum sipil
C. hukum individu
D. hukum politik

2. hukum perdata dapat digolongkan menjadi, kecuali...

A. hukum keluarga
B. hukum waris
C. hukum privat
D. hukum harta kekayaan

soal subjek dan objek hukum

1. yang dimaksud subjek hukum adalah

A. setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
B. setiap manusia yang berwenang untuk mendapatkan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
C. setiap warganegara yang berhak mendapatkan hak dalam lalu lintas hukum.
D. setiap penduduk yang mendapatkan kewajiban dan hak.

2.
Macam-macam pelunasan Hutang adalah, kecuali...

A. jaminan umum
B. jaminan khusus
C. fidusia
D. jaminan kredit

soal pengertian hukum dan hukum ekonomi

1. menurut pendapat siapakah jika hukum itu "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others" ?

A. Aristoteles
B. Grotius
C. hobbes
D. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven

2. Yang termasuk hukum ekonomi adalah

A. hukum ekonomi social
B. hukum ekonomi syariah
C. hukum ekonomi modern
D. hukum ekonomi perbankan

Kamis, 03 Maret 2011

hukum perikatan

Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.

  1. Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
  2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
  3. Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).

Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungn harta kekayan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.

Sistem Hukum Perikatan

Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Sifat Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.

Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.

Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam-macam Hukum Perikatan

Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.

  1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu yang tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
  3. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
  4. Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum perikatan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. hukum waris

subjek dah objek

subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adapun obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai adalah Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik adalah Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia adalah Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

pengertian hukum dan hukum ekonomi

pengertian hukum :

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.

pengertian hukum ekonomi :


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Rabu, 05 Januari 2011

kue kering lidah kucing

Bahan Kue Kering Lidah Kucing:
250 gram margarin
150 gram gula halus
1/2 sendok teh vanili bubuk
250 gram tepung terigu
5 putih telur kocok hingga kaku
makanan ini cukup untuk 21 buah.

Cara membuatnya:
1. Panaskah oven dengan temperatur 160 derajat celcius dan loyang pipih atau loyang khusus lidah kucing, olesi dengan margarin, sisihkan
2. KOcok margarin bersama gula halus hingga lembut, masukkan vanili bubuk dan tepung terigu, aduk rata.
3. Campur adonan dengan putih telur yang telah dikocok kaku, aduk rata.
4. MAsukkan adonan ke dalam plastik segi tiga, potong ujungnya sedikit dan semprotkan kue ke loyang, panggang selama 15 menit hingga kecokelatan dan matang, angkat.
5. Dinginkan dan simpan dalam stoples kedap udara.
Bidaran Keju Telur Gabus Keju - resep kue lebaran


kue kering putri salju

Bahan:
175 gram margarin
3 kuning telur
100 gram keju edam parut
1/4 sendok teh garam
175 gram tepung terigu, ayak
30 gram tepung maizena

Untuk taburan
350 gram gula bubuk

Cara membuat Kue Putri Salju adalah sebagai berikut

1. Siapkan loyang pipih, olesi dengan margarin, sisihkan
2. Kocok margarin hingga mengembang, masukkan telur dan terus kocok hingga mengembang
3. Masukkan tepung terigu, maizena, aduk rata, tambahkan keju edam dan garam, aduk rata hingga menjadi adonan yang dapat dibentuk
4. Ambil satu sendok teh adonan. bentuk bola, taruh di atas loyang, beri jarak
5. Panggang dalam oven dengan temperatur 160 derajat celcius selama 15 menit hingga matang
6. Dinginkan, taburi dan lumuri dengan gula bubuk, hingga seluruh bagian kue tertutup gula, simpan dalam stoples kedap udara.



puisi untuk ibu

Ibu...
adalah wanita yang telah melahirkanku
merawatku
membesarkanku
mendidikku
hingga diriku telah dewasa

Ibu...
adalah wanita yang selalu siaga tatkala aku dalam buaian
tatkala kaki-kakiku belum kuat untuk berdiri
tatkala perutku terasa lapar dan haus
tatkala kuterbangun di waktu pagi, siang dan malam

Ibu...
adalah wanita yang penuh perhatian
bila aku sakit
bila aku terjatuh
bila aku menangis
bila aku kesepian

Ibu...
telah kupandang wajahmu diwaktu tidur
terdapat sinar yang penuh dengan keridhoan
terdapat sinar yang penuh dengan kesabaran
terdapat sinar yang penuh dengan kasih dan sayang
terdapat sinar kelelahan karena aku

Aku yang selalu merepotkanmu
aku yang selalu menyita perhatianmu
aku yang telah menghabiskan air susumu
aku yang selalu menyusahkanmu hingga muncul tangismu

Ibu...
engkau menangis karena aku
engkau sedih karena aku
engkau menderita karena aku
engkau kurus karena aku
engkau korbankan segalanya untuk aku

Ibu...
jasamu tiada terbalas
jasamu tiada terbeli
jasamu tiada akhir
jasamu tiada tara
jasamu terlukis indah di dalam surga

Ibu...
hanya do'a yang bisa kupersembahkan untukmu
karena jasamu
tiada terbalas

Hanya tangisku sebagai saksi
atas rasa cintaku padamu

Ibu..., I LOVE YOU SO MUCH
juga kepada Ayah...!!!

tips mengecilkan perut

Sebagian besar perut menggelembung alias buncit disebabkan oleh faktor dasar yaitu diet dan gaya hidup. Berikut ini beberapa cara untuk menghilangkan perut buncit baik pada pria maupun wanita, cekidot :


1. Minum air
Jika kepenuhan perut disebabkan oleh penyimpanan air, Anda sebenarnya dapat mengurangi masalah tersebut dengan minum air lebih banyak. Hal ini akan mencairkan konsentrasi sodium dalam tubuh sehingga meningkatkan jumlah air yang keluar dari sistem. Minum lebih banyak air juga menjamin fungsi empedu efektif untuk mengeluarkan produk sampah. Jangan merubah konsumsi air saat diet karena banyak bahan yang sulit dicerna dan dapat menyebabkan perut menggelembung.

2. Makan perlahan-lahan
Hindari makan cepat, karena ketika Anda menelan terlalu cepat, setidaknya udara tertahan dalam usus dan membentuk gas yang dapat memicu penggelembungan perut. Selalu duduk saat makan dan kunyah makan secara perlahan-lahan. Makanan yang tidak terkunyah menjadi bagian-bagian kecil tidak dapat dicerna dengan sempurna yang kemudian menghasilkan banyak gas yang menimbulkan penggelembungan.

3. Mengurangi konsumsi garam
Terlalu banyak garam dalam diet menambah ektra sodium terhadap cairan tubuh yang memperlambat mekanisme sehingga mendorong air keluar dari sel. Akibatnya perut terasa penuh dan menggelembung.

4. Konsumsi serat yang tepat
Serat adalah elemen penting dalam diet, tetapi untuk mengimbangi penyimpanan air yang menyebabkan penggelembungan, makanlah serat dalam buah-buahan seperti apel dan pear yang memiliki banyak kandungan air.

5. Awasi pengobatan
Perut yang mengembang adalah efek samping dari konsumsi obat. Aspirin kadang-kadang menyebabkan masalah perut yang memicu sembelit dan penggelembungan, termasuk pil kontrasepsi.

6. Hindari sembelit
Sembelit didefinisikan sebagai memiliki lebih sedikit dari tiga kali buang air besar dalam seminggu atau jika terlibat ketegangan. Sebagai akibat perut terasa menambah besar. Untuk merangsang isi perut, tingkatkan konsumsi serat dari buah-buahan dan sayuran, lakukan secara gradual untuk menghindari fermentasi dan produksi gas yang berlebihan.

7. Olahraga
Olahraga memang salah satu cara yang wajib ditempuh untuk menghilangkan si perut buncit. Olahraga akan membantu menggerakkan cairan dalam perut yang dapat menyebabkan perut besar dengan mendorongnya keluar dari jaringan dan masuk aliran darah dimana akan dilkeluarkan sebagai keringat atau dibawa ke empedu untuk dikeluarkan sebagai urine. Olahraga yang disarankan antara lain aerobik.

tips menghilangkan jerawat

Sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan jerawat (terutama di wajah) akan sangat berpengaruh terhadap rasa percaya diri orang yang menderitanya. Maka dari itu setiap orang yang berjerawat pasti akan mati-matian berusaha agar makhluk bernama jerawat itu dapat segera dienyahkan dari wajah ataupun bagian tubuh lainnya.

Bagi mereka yang berdompet tebal mah menghilangkan jerawat bukan masalah yang sulit. Tinggal pergi ke salon perawatan kulit yang mahal, ikuti terapinya, gunakan produknya, selesai deh. Tapi bagaimana dengan mereka yang berdompet tipis(seperti saya ini misalnya)? Apakah tidak ada harapan untuk menghilangkan jerawat dengan biaya yang murah?

Tentu saja ada, banyak malah. Berikut beberapa cara tradisional/alami yang bisa kalian coba untuk membantu menghilangkan jerawat :

  1. Bawang Putih

  2. Ada dua pilihan dalam menggunakan bawang putih untuk menghilangkan jerawat. Pertama dengan menumbuk dua atau lebih bawang putih hingga cukup halus lalu dioleskan ke bagian wajah yang berjerawat. Diamkan selama 10 menit lalu bilas. Sedangkan cara kedua adalah dengan memakan satu atau lebih bawang putih setiap hari.

    Banyak yang mengatakan kedua cara ini cukup efekktif, namun bagi kalian yang tidak menyukai bau bawang putih mungkin lebih baik menempuh cara yang lain. Jangan khawatir masih banyak cara alami lainnya yang akan saya jelaskan di bawah ini.

  3. Putih Telur

  4. Bagaimana caranya? Mudah saja. Pisahkan kuning telur dan ambil putih telurnya saja. Kocok sebentar lalu oleskan ke wajah dan diamkan selama 15 menit. Putih telur ini akan membantu mengurangi minyak di wajah yang seringkali menyebabkan timbulnya jerawat.

  5. Pasta Gigi

  6. Satu hal yang perlu diingat disini pasta gigi yang digunakan adalah yang bentuknya pasta(seperti Pepsodent) bukan yang bentuknya gel(seperti Close Up). Caranya hampir sama denga kedua cara di atas. Oleskan pasta gigi ke jerawat dan bagian lain di sekitar jerawat tersebut sebelum tidur. Biarkan semalaman/sampai pagi kemudian bilas dengan air bersih.

  7. Lidah Buaya

  8. Ambil satu daun lidah buaya, potong beberapa bagian, kelupas kulit luarnya, oleskan di bagian yang muncul jerawat, dan ulangi melakukan cara ini tiap pagi dan sore. Jika kalian cukup telaten, jerawat mungkin akan dapat mongering dan mengelupas selama 3 hari. Selain itu lidah buaya juga mampu menghilangkan bekas jerawat yang membandel. Sekali lagi kuncinya hanya satu, TELATEN!

  9. Tomat

  10. Buah yang satu ini selain bagus untuk kesehatan mata juga cukup efektif menghilangkan komedo hitam(blackheads). Yang pertama harus dilakukan adalah mengiris tomat menjadi dua lalu oleskan ke seluruh wajah yang berjerawat dan biarkan selama 15 menit – 1 jam kemudian bilas.


  11. Lemon/Jeruk Nipis + Air Mawar

  12. Lemon, jeruk nipis dan buah-buah sebangsanya mengandung citric acid yang sangat kaya, dimana citric acid ini sangat baik untuk memindahkan sel-sel kulit yang mati yang bisa menyebabkan jerawat. Caranya yaitu dengan mencampurkan jus/perasan lemon dengan air mawar kemudian oleskan di wajah dan biarkan selama 10-15 menit. Setelah itu bilas dengan air hangat. Penerapan terapi ini secara rutin dan konsisten selama 15 hari akan memberikan hasil yang cukup luar biasa(sudah banyak yang membuktikan, termasuk saya).


Keenam cara alami untuk menghilangkan jerawat yang telah saya sebutkan di atas tidak harus kalian lakukan semua. Kalo kalian termasuk pemalas(seperti saya), pilih saja salah satu cara yang menurut kalian paling mudah dilakukan. Jalankan selama minimal 15 hari secara rutin, jika tidak ada perubahan baru coba cara yang lain. So, Selamat Mencoba…

menu ayam bakar lumajang

BAHAN :
1 ekor ayam buras, potong 8 bagian
1 buah jeruk nipis
100 ml air
3 sendok makan minyak goreng

BUMBU HALUS :
5 buah cabai merah
8 buah cabai rawit
8 butir bawang merah
5 siung bawang putih
1 sendok teh ketumbar
1 sendok teh terasi
1 sdt gula merah iris
4 cm lengkuas, iris halus
1 batang serai, iris halus
garam secukupnya

CARA MEMBUAT :

Pukul-pukul ayam hingga pecah, lumuri jeruk nipis. Biarkan 30 menit. Goreng sampai kulitnya agak mengering. Angkat. Tumis bumbu halus hingga harum. Masukkan ayam dan air. Masak hingga matang. Bakar agar harum. Hidangkan dengan sambal dan lalap.

menu ayam goreng kalasan

Pasti anda penasaran dengan resep ayam goreng kalasan ini? Selain rasanya yang begitu nikmat, atam goreng kalasan ini memiliki aroma yang begitu khas.

Bahan Resep Ayam Goreng Kalasan :

* 1 ekor Ayam beratnya 500 gram dibagi 2 bagian
* 2 lembar Daun salam
* 1 batang Serai
* 1 sdm Munjung tepung sagu
* 1/2 sdt Baking powder
* 1/2 sdm Garam
* 500 ml Air putih
* 400 ml Minyak goreng

Bumbu yang dihaluskan :

* 7 siung Bawang putih
* 7 siung Kemiri
* 3 cm Kunyit
* 1 sdm Ketumbar

Cara membuat Ayam Goreng Kalasan :

* Campur semua bahan dan bumbu kemudian ungkep hingga air menjadi 200 ml dengan api kecil.
* Angkat ayam diamkan hingga dingin, lalu rebus sisa kaldu hingga mendidih
* Kemudian masukkan tepung sagu yang sudah dilarutkan dengan 3 sdm air aduk hingga mengental, angkat dan dinginkan, tambahkan baking powder, aduk rata.
* Goreng ayam dengan minyak goreng hingga kecoklatan lalu angkat.
* Goreng kaldu yang sudah dikentalkan hingga menjadi keringan kemudian angkat, letakkan di atas ayam goreng. Hidangkan.

menu spaghetti bolognese

(Tokyo-Jepang) Sama seperti di Indonesia, dunia kuliner Jepang kini juga telah dilengkapi dengan masakan dari berbagai macam negara. Menu internasional juga tidak jarang dihidangkan untuk makan siang atau malam bersama dengan keluarga.

Salah satu menu yang populer diantara anak-anak Jepang adalah spaghetti dengan saos daging, atau Spaghetti Bolognese.
Berikut adalah resep yang dapat dicoba dirumah, untuk membuat masakan spaghetti asal Bologna, Italia ini. Resep mencukupi untuk empat porsi.

Bahan Dasar:

Daging cincang 350 gram
Bawang bombay 150 gram
Wortel 150 gram
Seledri 1 tangkai (80 gram)
Bawang putih satu butir (10 gram)
Tomato asta 200 gram
Kaldu ayam 1,5 cangkir
Minyak zaitun 3 sdm
Mentega 1 sdm
Garam, merica, oregano
Spaghetti 400 gram

Cara Memasak:

1) Potong halus seledri, wortel, bawang bombai dan bawang putih.
2) Masukkan bawang putih kedalam panci. Tambahkan 2 sdm minyak zaitun. Masak dengan api sedang hingga bawang terlihat coklat dan menjadi wangi.
3) Tambahkan bawang bombay kedalam panci, dan sangria hingga bawang bombai terlihat bening.
4) Tambahkan wortel, seledri dan garam secukupnya kedalam panci. Masak selama 12-13 menit. Sisihkan.
5) Dengan panci lain, lelehkan mentega dalam panci dengan 1 sdm minyak zaitun. Tambahkan daging cincang dan masak dengan api sedang.
6)Terus masak hingga permukaan terlihat coklat, kemudian dengan menggunakan sendok masak, aduk hingga daging cincang hancur.
7)Saring daging cincang yang telah dimasak, dan masukkan kedalam panci berisi sayuran. Tambahkan kaldu ayam, tomato pasta, 0,5 sdt garam dan merica secukupnya. Aduk hingga tercampur rata.
8) Panaskan diatas api tanpa ditutup selama kurang lebih 25 menit. Tambahkan oregano dan panaskan kembali selama 5 menit. Tambahkan garam secukupnya.
9) Didihkan air dalam panci. Tambahkan garam dan masukkan spaghetti.
10) Setelah spaghetti matang, saring dan hidangkan dengan siraman saos diatasnya.
11) Taburkan parutan keju sesuai selera.