Selasa, 07 Juni 2011

soal perlindungan konsumen

1. yang dimaksud dengan konsumen adalah..
a. orang yang membeli barang atau jasa
b. orang yang menjual barang atau jasa
c. orang yang menhasilkan barang atau jasa
d. orang yang menukar barang atau jasa

2. perlindungan konsumen bertujuan untuk.. kecuali...
a. meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi diri
b. mengangkat derajat dan martabat konsumen
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih barang atau jasa
d. meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar