Selasa, 07 Juni 2011

soal penyelesaian sengketa ekonomi

1. penyelesaian sengketa menurut PBB dapat ditempuh dengan 3 cara yaitu, kecuali..
a. negosiasi
b. Trust dan Kartel
c. enquiry
d. good offices

2. persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yaitu, kecuali
a. sederhana dan cepat
b. prinsip konfidensial
c. adjusdication
d. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar